Selasa, 01 Juni 2010

PPDI JILID II

KRONOLOGIS DAN RESUME PERJUANGAN

PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PPDI)

SECARA GARIS BESAR

DIDALAM CITA-CITA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

 

JILID II

 

·       PPDI seiring dengan adanya hasil PILEG April 2009 yang konfigurasinya berbeda dengan DPR RI yang dulu mencoba mencari kepastian mengenai nasib RUU tentang Desa yang selama ini menggatung.

·       Diperoleh kesepakatan untuk beraudiensi dengan Presiden dan DPR RI guna kepastian pengesahan RUU tersebut pada tanggal 18 Nopember 2009.

·       Persiapan secara administrasi yang diperlukan (perijinan dan lain-lain) serta mobilisasi Perangkat Desa diseluruh Indonesia telah dilakukan untuk mendukung audiensi tersebut.

·       Atas himbauan Tim Lobi dari PPDI yang berada di Jakarta termsuk didalamnya Bachrudin Nashory (F-PKB) menyarankan dan menghimbau agar PPDI menunda keberangkatan ke Jakarta sehubungan dengan suhu dan eskalasi politik nasional tidak mendukung. Kalau dipaksakan akan menjadi kontraproduktif bagi PPDI dan Pemerintah.

·       Atas kesepakatan bersama jajaran Pengurus PPDI Pusat dan Pengurus PPDI Kabupaten seluruh Indonesia di Pekalongan pada tanggal 12 November 2009 merespon himbauan tersebut dengan mengundurkan kegiatan audiensi dai tanggal 18 Nopember 2009 menjadi tanggal 03 Februari 2010.

·       PPDI mendapat undangan via telepon dari Kantor PMD Pusat di Jakarta guna bertemu dengan Dirjen PMD untuk klarifikasi kegiatan audiensi di Hotel Sahid Jakarta dengan kuota 5 (Lima) orang pada tanggal 17 November 2009.

·       Delegasi PPDI tanggal 17 November 2009 bisa bertemu dengan Dirjen PMD dengan melakukan dialog, mediasi, konsultasi perihal acara kegiatan audiensi bertemu dengan DPR dan Presiden di Kantor PMD.

·       Menurut protokoler Dirjen PMD, pertemuan yang awalnya dijadwalkan di Hotel Sahid karena Menter-menteri termasuk Dirjen PMD dipanggil Presiden , maka pertemuan akhirnya dimajukan dan diadakan di Kantor PMD.

·       Hasil konsultasi, dialog, mediasi dan arahan dari Dirjen PMD sebagai berikut :

1.   PPDI harus focus dan konsisten dengan perjuangan yang telah diagendakan. Artinya PPDI harus terarah didalam tahapan-tahapan perjuangan sesuai mekanisme pengambilan kebijakan dan konteks politik yang berkembang.

2.   Ada perbedaan mendasar antara Sekdes menjadi PNS dengan pengangkatan Perangkat Desa Lainnya menjadi PNS.

-         Sekdes tidak usah berjuang atau menuntutpun tetap menjadi PNS karena Undang-undangnya sudah aada. Undang-undangnya bukan inisiatif para Sekdes

-         Perangkat Desa Lainnya harus memasukkan klausul/dictum yang menyatakan bahwa Perangkat Desa Lainnya diangkat menjadi PNS didalam Undang-undang. Pada satu kesimpulan harus ada perjuangan kearah hal tersebut. Inisiatif Perangkat Desa Lainnya menjadi PNS itu harus dating dari kita sebagai Perangkat Desa Lainnya.

3.   PPDI tidak perlu arogan didalam berjuang dalam arti pengerahan kekuatan yang tidak terarah dan terprogram akn membuat perjuangan ini manduldan PPDI jangan membuata pihak-pihak terkait menjadi antipati dengan perjuangan yang diusung Perangkat Desa Lainnya, kita harus simpatik didalam bergerak dan memakai metode didalam berjuang.

4.   PPDI harus focus kepada DPR guna mengegolkan aspirasinya sebab didalam system Pemerintahan kita DPR adalah penentu kebijakan (pembuat undang-undang). Artinya kita harus bisa menggalang kekuatan lobi di dalam mengegolkan Undang-undang yang akan dibahas di DPR, termasuk Undang-undang tentang Desa.

5.   Konfigurasi DPR dengan Komisi-komisi yang ada sekarang sudah berubah, anggota-anggotanya yang bisa mengerti PPDI belum tentu terpilih kembali atau ada di Komisi II (Komisi yang membidangi persoalan tentang Desa.

6.   Undang-undang tentang Desa di deadline oleh Pemerintah (Presiden) harus selesai paling lambat Desember 2010.

7.   Undang-undang tentang Desa bisa disahkan termasuk didalamnya menjadi PNS semua tergantung dari perjuangan komunitas Perangkat Desa Lainnya diseluruh Indonesia terutama Pengurus PPDI didalam berdiplomasi dan mensiasati keadaan.

8.   PPDI harus bisa memetakan kekuatan politikyang ada di DPR dengan acuan nantinya seluruh fraksi/kekuatan politik di DPR bisa mendukung kepentingan PPDI.

9.   PPDI harus bisa melobi para anggota DPR yang dimaksud dari Partai Politik manapun guna mendukung diplomasi didalam mengusung aspirasi Perangkat Desa Lainnya.

10.                     Ketika Undang-undang sudah ada yang lain-lain termasuk PP ke bawah akan menyesuaikan (cukuo dengan penambahan/perubahan kalimat …….. “PERANGKAT DESA LAINNYA DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL atau SEKDES DAN PERANGKAT DESA LAINNYA DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL”).

-         Perubahan kalimat tersebut sudah diangkat dan dibicarakan dalam WORKSHOP FINALISASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA oleh Delegasi PPDI yang akhirnya bisa menjadi salah satu pasal dalam RUU tersebut, …….. pada pasal 30 ayat 2 dalam RUU tentang Desa tahun 2009.

-         Hal tersebut diatas yang menjadi persoalan kita semua seluruh komunitas Perangkat Desa Lainnya, “APAKAH PASAL TERSEBUT (PASAL 30 AYAT 2) MASIH UTUH DALAM RUU TERSEBUT ATAU SUDAH DIRUBAH/DIEDITSEBELUM DIBAHAS DAN DISYAHKAN OLEH DPR RI ? Setelah terbentuk DPR yang baru periode 2009-2014.

-         Berdasarkan hal itulah kenapa kita harus melakukan audiensi ke Jakarta menghadap Presiden dan DPR RI guna melakukan pengawalan RUU tersebut agar masih utuh ketika sampai dimeja DPR untuk dibahas dan disahkan.

-         Untuk hal tersebut diatas marilah sesuai dengan kapasitas dan kedekatan masing-masing seluruh Perangkat Desa Lainnya berkewajiban melakukan pendekatan kepada DPR dari manapun asl partainya yang muaranya adalah menggalang dukungan guna kepentingan diresponnya aspirasiPerangkat Desa Lainnya diangkat menjadi PNS.

-         Ada keuntungan buat PPDI bahwa anggota Komisi II (Komisi yang membidangi termasuk Pemerintahn Desa) banyak yang berasal dari mantan Gubernur dan Bupati yang notbenenya tahu persoalan tentang Desa serta masih ada anggota DPR lama yang terpilih kembali dan berpihak pada kepentingan PPDI.

-         Untuk kawan-kawan Perangkat Desa : “MARILAH KITA BERJUANG DAN BERDO’A KARENA SELAMA BELUM ADA USAHA BERARTI AKAN TIDAK ADA PERUBAHAN. YAKINLAH BAHWA PERJUANGAN INI AKAN BERHASIL DAN DIRIDLOI OLEH ALLAH S.W.T. AMIN YA ROBBAL ‘ALAMIN.

 

Disadur dari Resumi PPDI Pusat oleh :

AJUNIS SETYA NUGRAHA

Ketua Panitia Pelaksana Audiensi Nasional PPDI